Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain
Jumat, 31 Juli 2026 - 11:55 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang wanita bernama Muzalipah (52) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Bara (Jakbar).
Baca Juga
Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial E, setelah keduanya terlibat cekcok karena pesan WhatsApp (WA) dari wanita lain.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perwira Unit II Reserse Mobile Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku.
Baca Juga
Saat berada di dalam kamar, korban memergoki percakapan WA pelaku dengan seorang wanita lain. Temuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu,” katanya, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga
Emosi pelaku kemudian memuncak. Palu yang berada di dalam kamar langsung digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” katanya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam kamar kos dan melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut baru terungkap beberapa jam kemudian setelah penghuni kos melihat darah menetes dari lantai atas bangunan. Bersama penjaga kos, warga kemudian membuka salah satu kamar yang terkunci dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.
Mendapat laporan tersebut, Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
“Di TKP kami menemukan jasad wanita dengan luka di kepala akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan,” tuturnya.
Dalam penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku pembunuhan. Tim Resmob kemudian memburu pelaku hingga ke kawasan Cilandak dan berhasil menangkapnya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dally.
Halaman Selanjutnya
Kini E telah ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.