Wamenhut sebut program perhutanan sosial sedang diusulkan jadi PSN

Wamenhut sebut program perhutanan sosial sedang diusulkan jadi PSN

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan program perhutanan sosial saat ini sedang diusulkan kembali untuk menjadi Program Strategis Nasional (PSN).Wamenhut dalam keterang...

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan program perhutanan sosial saat ini sedang diusulkan kembali untuk menjadi Program Strategis Nasional (PSN).

Wamenhut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal ini sejalan dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali,” kata Rohmat.

“Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di perhutanan sosial,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kemenhut sebut transformasi PBPH dukung bioekonomi kehutanan

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini persetujuan perhutanan sosial di seluruh Indonesia telah mencapai kurang lebih 8,4 juta hektare.

Selain itu, Kemenhut melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah menetapkan hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Wamenhut menjelaskan peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui skema perdagangan karbon yang diatur dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Baca juga: Menhut: Perhutanan sosial dan hutan adat bisa ikut perdagangan karbon

Menurutnya, regulasi tersebut sudah membuka ruang bagi masyarakat di Perhutanan Sosial, termasuk Masyarakat Hukum Adat, bukan hanya untuk pihak swasta.

“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Rohmat.

Sementara itu, Wamenhut juga menekankan pentingnya menambah jumlah tenaga pendamping untuk mengimbangi kecepatan penerbitan persetujuan perhutanan sosial di lapangan.

“Kementerian Kehutanan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah,” ujar dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.