Video Mesum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Viral, Pelaku Terancam Dipecat
AKURAT.CO Video dugaan asusila yang melibatkan seorang kepala sekolah (kepsek) dan guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan meminta masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut, sementara kedua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kini menjalani proses pemeriksaan dan terancam sanksi hingga pemecatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan video tersebut tidak layak terus disebarluaskan karena berpotensi ditonton anak-anak dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup lah. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik,” kata Sukirman, Senin (7/9/2026).
Menurut Sukirman, penanganan terhadap kedua ASN tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak awal Agustus 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan telah memindahkan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan dari sekolah tempat mereka bertugas.
Pemindahan dilakukan sebelum video tersebut kembali ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Baca Juga: Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Lakukan Hubungan Intim, Terancam Dipecat
Selain pemindahan, Pemkab Pekalongan juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Disdikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim tersebut bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menyusun rekomendasi sanksi.
Sukirman menegaskan keputusan pemecatan tidak bisa diambil hanya berdasarkan video yang beredar. Pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin ASN.
“Kalau pemecatan kan pasti ada unsur-unsur pendukung. Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan data-data itu,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar aturan, kedua ASN tersebut dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari pembebasan jabatan, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Disdikbud Kabupaten Pekalongan menyebut laporan mengenai video tersebut pertama kali diterima pada 4 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, dinas langsung memeriksa kepala sekolah, guru yang bersangkutan, serta meminta keterangan dari komite sekolah dan masyarakat sekitar.
Saat ini kepala sekolah ditempatkan di kantor Disdikbud, sedangkan guru dipindahkan sementara ke sekolah lain sambil menunggu proses administrasi selesai.
Pemerintah menargetkan hasil pemeriksaan tim dapat rampung dalam waktu sekitar satu minggu sebelum keputusan sanksi diumumkan kepada publik.
Video yang viral merupakan rekaman CCTV berdurasi sekitar 21 detik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga kepala sekolah dan seorang perempuan yang diduga guru berada di ruang kerja kepala sekolah dalam posisi tidak pantas.
Baca Juga: Guntur Romli Soroti Buku Islam Ala Prabowo: Dinilai Tak Punya Dasar Wacana Keislaman
Beredarnya video itu memicu perhatian luas di media sosial dan berbagai reaksi masyarakat. Pemkab Pekalongan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang rekaman tersebut demi melindungi anak-anak dan menghormati proses hukum serta pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Sukirman menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat pembinaan ASN, terutama terkait integritas, profesionalisme, moralitas, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.