Usut Dugaan Suap Pengondisian Hasil Audit Pemkab Muara Enim, KPK Periksa Juga Staf Ahli Bobby Rizaldi

Usut Dugaan Suap Pengondisian Hasil Audit Pemkab Muara Enim, KPK Periksa Juga Staf Ahli Bobby Rizaldi

KPK turut memeriksa Tuning Rahayu yang merupakan Tenaga Ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Tuning Rahayu yang merupakan Tenaga Ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

β€œPemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli.

Kemudian diperiksa juga Widhi Widayat selaku Ditjen PKN V BPK, Adhony selaku ASN BPK, dan Wahyu, Kepala Sekretariat AKN V BPK. Adapun Tuning tiba sekitar pukul 10.02 WIB atau beberapa menit setelah Bobby Rizaldi.

Bobby saat ini masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.58 WIB. Adapun materi yang didalami disebut Budi terkait pengubahan temuan audit Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

β€œPenyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Adapun Angga pernah disebut KPK punya kaitan dengan pihak BPK RI. Dia diduga minta fee Rp1,6 miliar untuk melakukan pengondisian.

Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+