Usai Mangkir karena Sakit, Hari Ini Febrie Adriansyah Dijadwalkan Hadapi Pemeriksaan Kejagung
Jumat, 24 Juli 2026 - 08:26 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hari ini Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie tidak hadir saat dipanggil pada Rabu, 22 Juli 2026, karena alasan kesehatan.
Baca Juga
"FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan," kata Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim tersebut akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung. Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Febrie sedianya diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, penyidik memastikan mantan Jampidsus itu berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Akankah Tempuh Praperadilan?
Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan TPPU masih belum diputuskan.
VIVA.co.id
26 Juli 2026