Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Saeful Anwar
| 3 Agustus 2026, 22:57 WIB

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar
AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik pada Senin (3/8/2026) juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Sembilan menggeledah sejumlah lokasi, yakni kantor tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT Hutama Indotara (PT HI), PT PIS, PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE), PT Sebamban Mega Energy (PT SME), serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Hutama Indotara disebut terafiliasi dengan dua anak Febrie Adriansyah, yakni Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara. Keduanya tercatat sebagai Komisaris.
Nama perusahaan tersebut tercantum dalam bagan atau matriks pemetaan jaringan yang disusun aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyidikan.
Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status keterkaitan perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam pemetaan tersebut.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Penyidik Harus Telusuri Peta Jaringan Febrie Adriansyah, Termasuk Keterlibatan Advokat
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.