Teras Narang: Kebijakan karhutla perlu selaras dengan kearifan lokal
Teras Narang: Kebijakan karhutla perlu selaras dengan kearifan lokal
Selasa, 29 September 2026 17:08 WIB
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. ANTARA/HO-Tim Terang.
Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap memerlukan mempertimbangkan realitas kehidupan masyarakat, termasuk kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola lahan.
Evaluasi terhadap regulasi terkait pembukaan lahan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, serta perlindungan lingkungan, kata Teras Narang melalui keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, kemarin.
"Regulasi perlu dibangun dengan mempertimbangkan realitas masyarakat, terutama dalam memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan rakyat," katanya dalam keterangannya.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyampaikan pandangan tersebut menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto, mengenai ketentuan daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar dalam luasan tertentu.
Teras Narang mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci delapan peraturan daerah kabupaten yang disebut dalam pernyataan tersebut. Namun, ia mengungkapkan pengalaman ketika menjabat gubernur terkait kebijakan pembukaan lahan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dia pun membenarkan pemerintah provinsi Kalteng pernah menerbitkan Pergub Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010.
Menurut dia, kebijakan tersebut antara lain dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, serta perlindungan lingkungan, termasuk mengakomodasi praktik masyarakat adat dalam mengelola lahan.
"Aturan tersebut pada dasarnya merupakan upaya menjembatani berbagai kepentingan di daerah, termasuk kepentingan masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam mengelola lahan," ujarnya.
Anggota DPD RI itu menjelaskan, sebagian masyarakat adat Dayak memiliki tradisi berladang yang dikenal dengan praktik manugal. Dalam praktik tersebut, pembukaan lahan secara tradisional dilakukan dengan memperhatikan batas-batas tertentu agar api tidak meluas ke kawasan lain.
Menurut dia, pengaturan mengenai pembukaan lahan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan membakar hutan dan lahan, melainkan memberikan ruang bagi masyarakat tradisional untuk menjalankan aktivitas pertanian dengan tetap memenuhi persyaratan dan pengawasan.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2) mengatur pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal, termasuk luasan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal serta dengan pembuatan sekat bakar.
Bagi mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini, masyarakat yang menjalankan praktik berladang tradisional pada dasarnya memiliki pengetahuan lokal mengenai pengelolaan api dan lahan. Praktik tersebut, kata dia, dilakukan dengan memperhatikan kondisi lahan serta upaya mencegah api meluas.
Ia menambahkan bahwa praktik pembukaan lahan secara tradisional berbeda dengan pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran dalam skala luas. Karena itu, ia berharap evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan tidak berujung pada pembatasan ruang hidup masyarakat adat, tetapi diarahkan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang menyebabkan karhutla.
"Koreksi aturan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, koreksi tersebut hendaknya tetap mempertimbangkan ruang hidup masyarakat dan kearifan lokal yang telah berkembang secara turun-temurun," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat penelusuran terhadap penyebab setiap kejadian karhutla sehingga penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.
Menurut dia, setiap lokasi kebakaran perlu ditelusuri secara transparan untuk mengetahui sumber dan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Di lokasi mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya dan tegakkan aturan hukum secara transparan," katanya.
Teras Narang mengatakan kebijakan pengelolaan lahan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam situasi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, ia juga meminta pemerintah memperkuat langkah penanganan dampak kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia menilai keluhan masyarakat terkait asap dan peningkatan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Jangan biarkan bencana berlangsung terlalu lama. Seluruh sumber daya yang tersedia perlu dikerahkan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat," ujarnya.
Dia berharap penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.