Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi, China Rilis Aplikasi Lapor Diri Turis
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Imigrasi Nasional China (NIA) meluncurkan layanan pendaftaran tempat tinggal sementara secara daring (online) bagi warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang menginap di luar fasilitas hotel.
Langkah ini memungkinkan para turis asing maupun pihak penyedia akomodasi melapor secara mandiri melalui aplikasi "NIA Service Platform 12367" atau aplikasi mini pada platform WeChat dan Alipay, melansir laporan China Daily, Senin (21/9).
Sistem pendaftaran digital ini mencakup izin tinggal sementara di properti sewa jangka pendek, homestay kawasan perkotaan maupun pedesaan, hingga apartemen sewa harian yang tidak berlisensi resmi sebagai hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir VN Express, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Administrasi Keluar dan Masuk China, WNA yang menginap di luar hotel sebelumnya diwajibkan untuk mendatangi kantor polisi lokal dalam kurun waktu 24 jam setelah kedatangan guna mendaftarkan diri.
Pilihan Redaksi
- 2 Turis Ditahan Gara-gara Ukir Nama di Tembok Besar China
- Hotel 'Getok' Harga Saat Hujan, Ribuan Turis Terpaksa Tidur di Toilet
- Shanghai Pasang 100 Terminal AI Demi Manjakan Turis Asing
Sementara untuk akomodasi berbentuk hotel resmi, kewajiban pelaporan data tamu asing tetap ditangani langsung oleh pihak manajemen hotel.
Otoritas pemerintah China menegaskan bahwa perluasan layanan digital ini dirancang untuk menjawab keluhan para wisatawan mancanegara terkait kerumitan proses birokrasi pelaporan manual di kantor polisi.
Seorang pejabat imigrasi mengungkapkan bahwa berbagai terobosan kebijakan terbaru ini difokuskan untuk mempermudah akses kunjungan WNA ke China, mengutip kantor berita Xinhua.
Langkah modernisasi ini terbukti berhasil memangkas waktu pemeriksaan dan proses administrasi WNA di berbagai titik pintu masuk pelabuhan maupun bandara internasional di seluruh wilayah China.
(wiw)