Surat Kuasa Doktif Disebut Salah Sasaran, Bukan untuk Laporkan Richard Lee

Surat Kuasa Doktif Disebut Salah Sasaran, Bukan untuk Laporkan Richard Lee

Jakarta - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini b...

Jakarta -

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini beragendakan, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, suasana pascasidang memanas setelah tim kuasa hukum Richard Lee membeberkan temuan yang diklaim sebagai cacat hukum dalam proses pelaporan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti adanya ketidakcocokan dalam surat kuasa yang diberikan oleh pelapor, yaitu Dokter Samira atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), kepada tim pengacaranya. Faizal Hafied menyebut, surat kuasa tersebut secara spesifik ditujukan untuk melaporkan badan hukum atau korporasi, bukan individu secara pribadi.

"Surat kuasa dari Doktif ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Dokter (Richard Lee) secara pribadi. Ini yang penting nih. Jadi surat kuasanya ini ternyata secara formilnya itu diberikan untuk melaporkan CV Athena Group sebagai pelaku usaha," kata Faisal Hafied saat ditemui usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Tim hukum Richard Lee, juga menemukan fakta dokumen surat kuasa tersebut tidak ditandatangani secara lengkap oleh para pemberi kuasa yang tercantum di dalamnya. Hal ini dianggap, sebagai pelanggaran prosedur dalam sebuah laporan kepolisian yang berujung pada penetapan status tersangka hingga terdakwa.

"Di sini ada tujuh pemberi kuasa, tapi yang menandatangani hanya empat pemberi kuasa. Jadi, ini juga kami menyampaikan ada cacat dari surat kuasa pertama yang digunakan oleh saksi untuk melaporkan terdakwa ke Polda. Secara formil cacat surat kuasa ini dan seharusnya keseluruhannya ini tidak bisa diterima," beber Faizal Hafied.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Richard Lee berkeyakinan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada sang dokter kecantikan seharusnya gugur. Faizal Hafied menilai perpindahan target laporan dari korporasi ke pribadi Richard Lee telah menyalahi aturan hukum acara pidana yang berlaku.

"Jadi ini hal yang berbeda, oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum. Kenapa? Karena yang ditugaskan adalah melaporkan perusahaan, ternyata yang dilaporkan adalah perorangan. Jadi ini hal-hal yang baru terungkap di persidangan, fakta-fakta penting," jelasnya.

Richard Lee yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, terlihat tenang meski mengenakan rompi tahanan. Ia justru merasa ada motif lain di balik laporan yang dilayangkan sesama rekan dokter tersebut. Baginya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

"Sangat terang-terang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," ujar Richard Lee.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif yang menuding produk milik Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, yang dinilai overclaim serta diduga melakukan pengemasan ulang secara ilegal. Richard Lee sendiri didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen terkait standar keamanan dan izin edar produk kecantikan miliknya.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2025 sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan disidangkan di PN Tangerang. Richard Lee membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki alibi kuat pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

(ahs/wes)