Sekjen MUI dukung "WHO 2026", konsumen aman dan produktif - ANTARA News Megapolitan
Jakarta (ANTARA) - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan MA menyatakan sependapat dengan Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D yang mendukung kewajiban sertifikasi halal sejak Oktober 2026.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8) Sekjen MUI memberikan dukungan terhadap langkah yang disebut dengan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga konsumen merasa aman dan produsen (pelaku usaha) menjadi produktif.
Sebelumnya, Deputi Bidang Agama Kemenko PMK Prof. Warsito, Ph.D baru-baru ini menyatakan dukungannya terkait wajib sertifikasi halal sejak Oktober 2026, termasuk aturan penerapannya, baik terhadap produk dari dalam maupun luar negeri.
Pernyataan itu dikemukakan Prof. Warsito dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang juga dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam kaitan itu Sekjen MUI mengingatkan beberapa hal. Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal melalui tahapan berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan ketentuan mengenai produk halal diatur secara spesifik pada Pasal 8 ayat (1) huruf h.
Pasal ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, padahal sudah mencantumkan pernyataan atau label "halal".
Buya Amirsyah juga menilai, selama ini pelaku usaha masih "wait and see" karena melihat pengalaman WHO 2024. Namun ia berharap WHO 2026 tidak ada lagi penundaan.
Kedua, perlunya pengawasan, terutama produk impor yg disertifikasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang merupakan badan di luar negeri dengan tugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal.
LHLN wajib bekerja sama dengan badan atau lembaga yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lewat perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) yang standarnya berasal dari Sistim Jaminan Halal (SJH) berdasarkan Fatwa MUI.
SJH berdasarkan Fatwa MUI
SJH itu sendiri diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan diselaraskan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehalalan produk dipastikan lewat kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
Menurut Buya Amirsyah Tambunan, SJH adalah standar halal berdarkan; pertama, fatwa MUI yang sudah berlaku selama 37 tahun dan menjadi bagian standar halal BPJPH.
Pewarta: Pewarta BPJ
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.