Satgas PKH pastikan kasus eks Jampidsus tak akan hambat tugas - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan menghambat tugas satgas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak menyampaikan pihaknya terus berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Ambarita.
Ia menegaskan prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.
Dalam melakukan tiga fungsi, baik dengan perpres penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan, menurutnya, Satgas selama ini sudah menjalankannya dengan lancar.
Sementara persoalan penegakan hukum merupakan wilayah tersendiri yang dikerjakan serta dikoordinasikan dengan baik dan bijaksana oleh Satgas PKH.
Ambarita mengatakan masalah penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan telah dikoordinasikan sehingga tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada.
"Prinsip hukum kami tidak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," ucapnya.
Terkait pengisian posisi ketua pelaksana, ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, Satgas PKH masih rutin menggelar rapat, salah satunya pada Senin pagi, guna membahas berkaitan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi, serta pelaksanaan berbagai tugas Satgas.
Selain itu, pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH tersebut, juga membicarakan mengenai berbagai prinsip organisasi.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus secara profesional dan ada kepastian hukum.
Rudi, yang juga baru menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.
Saat ini, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.
Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas.
Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PKH pastikan kasus eks Jampidsus tak akan hambat tugas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.