Satgas Pangan awasi harga dan mutu beras tingkat distributor dan pedagang - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Satgas Pangan Kepolisian Daerah Bali memperkuat pengawasan terhadap harga dan mutu beras dengan melakukan pengecekan langsung mulai dari pedagang hingga distributor di Kota Denpasar, Selasa.
Pengecekan dilakukan di sejumlah titik perdagangan, di antaranya Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan pengecekan tersebut untuk memastikan rantai distribusi beras berjalan sehat dan harga yang diterima masyarakat tetap terkendali.
Di Pasar Tradisional Kreneng, personel Satgas Pangan mengecek harga beras premium, medium, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual pedagang.
"Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah beras premium dan medium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di wilayah Bali," katanya.
Beras premium kemasan 25 kilogram dijual Rp395.000 atau Rp15.800 per kilogram. Sementara kemasan 5 kilogram dijual Rp81.000 atau sekitar Rp16.200 per kilogram.
Untuk beras medium kemasan 25 kilogram ditemukan dijual Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram. Sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram.
Sebagai pembanding, HET beras di wilayah Bali ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.
Petugas juga mengecek beras SPHP kemasan 5 kilogram yang dijual Rp60.000. Beras tersebut diketahui diperoleh pedagang dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke UD Sari Limo untuk menelusuri mata rantai distribusi dan mengetahui struktur harga beras sebelum sampai ke konsumen.
Aryasandi menjelaskan di tingkat distributor, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram masing-masing dijual Rp390.000. Sementara untuk beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, kemasan 10 kilogram Rp158.500, dan kemasan 5 kilogram Rp73.750.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk melihat keterkaitan antara harga beli dari pemasok dengan harga jual di tingkat distributor hingga pedagang eceran.
Ariasandy menegaskan pengawasan pangan merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat sekaligus menjaga perdagangan berjalan secara sehat.
"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tentunya tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran," katanya.
Menurutnya, beras merupakan kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehingga stabilitas harga dan ketersediaannya harus menjadi perhatian bersama.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah," ujarnya.
Ariasandy menambahkan Satgas Pangan Polda Bali akan terus melakukan pemantauan secara berkala di pasar tradisional, distributor maupun titik distribusi pangan lainnya di wilayah Bali.
"Polri akan terus hadir di lapangan. Kami ingin memastikan beras yang beredar di masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga diperdagangkan dengan harga yang wajar dan sesuai aturan. Kepentingan masyarakat adalah prioritas," katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.