RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi
AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan jasa keuangan dengan regulasi khusus yang dirancang lebih fleksibel dibandingkan ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia pada umumnya.
Skema tersebut diharapkan mampu menarik arus modal asing sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan internasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII akan memiliki berbagai kemudahan bagi investor, mulai dari penggunaan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing, hingga kemudahan mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Bukan Pajak Nol Persen, Ini 6 Pelajaran dari Dubai, Kazakhstan dan Vietnam Agar PFII Tak Sekadar Jadi Proyek Ambisius
"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026 melalui kanal YouTube resmi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026).
Misbakhun menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut nantinya dapat bergerak di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai aktivitas keuangan lainnya.
"Secara kelembagaan mereka nanti akan bisa, orang di sana bisa mendirikan bank, mendirikan asuransi, mendirikan dana pensiun. Mendirikan jenis usaha sektor keuangan lainnya, dan beberapa kegiatan yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing menanamkan investasinya di Indonesia, baik itu di sektor keuangan maupun sektor riil sebagai basis investasi," ujarnya.
Untuk mendukung fleksibilitas tersebut, pemerintah dan DPR juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan menjadi landasan hukum kawasan tersebut.
Berbeda dengan sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini, Misbakhun mengatakan PFII nantinya tidak berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kawasan ini akan memiliki mekanisme pengawasan tersendiri melalui sebuah Dewan Pertimbangan yang dibentuk secara khusus.
"Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ujar Misbakhun.
Menurutnya, Dewan Pertimbangan tersebut akan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain memiliki Dewan Pertimbangan, PFII juga akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI. "Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, pembahasan RUU PFII saat ini masih berlangsung di DPR bersama pemerintah. Beberapa aspek yang masih didiskusikan antara lain penentuan lokasi kawasan PFII serta sumber pendanaan modal awal pembentukannya.
"Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan. Modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana. Lagi dibicarakan di DPR, tadi saya ke sini lagi membicarakan itu," ujar Misbakhun.