Putusan kasasi Marten Bauk sudah inkrah, eksekusi belum dilakukan - ANTARA News Kalimantan Timur
Balikpapan (ANTARA) - Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Marten Bauk telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara delapan bulan, namun eksekusi belum dapat dilakukan karena Kejaksaan Negeri Tenggarong masih menunggu pemberitahuan putusan kepada terpidana.
Putusan kasasi itu ditetapkan pada 17 April 2026 dan diunggah ke Direktori Putusan MA pada 26 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Marten Bauk dinyatakan bersalah menjual tanah milik Yayasan BOSF Samboja Lestari tanpa hak, berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KUHP.
“Putusan kasasi sudah inkrah, tetapi eksekusi belum bisa berjalan karena relaas pemberitahuan putusan kepada terpidana belum diterima,” kata kuasa hukum BOSF, Henny Anzarmi Daud SH, Sabtu.
Putusan kasasi dari MA menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di tingkat banding, yang mengurangi vonis hukum Marten Bauk oleh PN Tenggarong, dari 1 tahun 3 bulan menjadi 8 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Heny melanjutkan, pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani eksekusi akan dilakukan maksimal tiga kali, dua di antaranya melalui pos tercatat dengan jeda waktu sekitar 7–14 hari. “Jika dua kali pemanggilan tidak dihadiri tanpa alasan sah, barulah kejaksaan dapat melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan,” papar Henny.
Belum tuntasnya eksekusi membuat Marten Bauk sebagai terdakwa masih bebas. Kondisi ini, kata Manajer Program Regional Kalimantan BOSF Aldrianto Priadjati, memicu berbagai asumsi mengenai penegakan hukum di Samboja dan Kutai Kartanegara, bahkan juga citra Indonesia.
“Sementara kami sudah taat hukum. Sudah mengikuti semua proses legal formal,” kata Aldrianto.
Kronologi perkara ini bermula pada 16 Maret 2022 ketika tim Samboja Lestari bersama satu pendiri BOSF, Dr Willie Smits, menemukan bukti kwitansi jual beli lahan milik BOSF yang dilakukan Marten Bauk kepada sejumlah warga. BOSF kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi di Polsek Samboja pada 7 April 2022.
Proses penyelidikan pun bergulir. Pemeriksaan register surat tanah dilakukan oleh Kelurahan Amborawang Darat dan Kecamatan Samboja pada September 2022, sebelum perkara naik ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Februari 2025. Persidangan berlangsung lima bulan dengan sejumlah penundaan karena alasan sakit, berkas tidak lengkap, dan kendala kehadiran terdakwa.
Marten Bauk sendiri tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk kasus ini di bawah 5 tahun penjara. Ia datang sendiri ke pengadilan di Tenggarong dari rumahnya di Amborawang Darat dengan mengendarai sepeda motor. Marten menempuh jarak lebih kurang 150 km pergi pulang.
Setelah putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, perkara mencapai tahap kasasi pada November 2025. Mahkamah Agung menguatkan hukuman delapan bulan penjara pada 17 April 2026, menandai berakhirnya seluruh upaya hukum dan menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Novi Abdi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.