Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Bintang 4 Dapat Rp48,6 Juta
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Baca Juga
Adapun kenaikan tukin tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berikut rincian kenaikan tukin tersebut:
Baca Juga
Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.
Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama yaitu sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000.
Baca Juga
Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300.
Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp11.133.000 sampai dengan Ro19.485.000. Kemudian, pegawai/prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin sebesar Rp21.690.000, dan untuk kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000.
Di atas itu, ada jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan wakil kepala staf angkatan, yang besaran tukinnya Rp44.874.000.
Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu mereka yang menyandang posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp48.613.500.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua perpres tersebut.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Rico, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dua perpres yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta bulan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.