Prabowo minta Menkum rumuskan rehabilitasi pengguna narkoba di lapas
Prabowo minta Menkum rumuskan rehabilitasi pengguna narkoba di lapas
Selasa, 29 September 2026 17:09 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto (kanan), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria (kedua kiri), serta Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto (kiri) menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Supratman seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan arahan tersebut diberikan Presiden dengan mempertimbangkan antara lain kondisi lapas yang mengalami kelebihan penghuni.
"Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas," katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," ujarnya.
Namun, Supratman belum merinci bentuk rehabilitasi maupun mekanisme yang akan diterapkan bagi pengguna narkoba yang berada di lapas.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang masih membutuhkan layanan tersebut.
"Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi, khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.
Menurut Suyudi, pembahasan tersebut juga akan mempertimbangkan persoalan kelebihan penghuni lapas.
Ia menyebut sebagian besar penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika dan mengatakan angkanya "hampir 80 persen".
Namun, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 mencatat 146.284 orang atau 53,9 persen dari 271.679 warga binaan secara nasional merupakan warga binaan kasus narkotika.
Data Ditjenpas pada April 2026 juga menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan secara nasional mencapai lebih dari 271 ribu orang, sedangkan kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu orang atau mengalami kelebihan penghuni sekitar 85 persen.
Suyudi mengatakan bentuk penanganan terhadap narapidana yang masih membutuhkan rehabilitasi akan terlebih dahulu dirumuskan BNN bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia mengatakan Presiden belum memberikan arahan khusus mengenai langkah lain untuk mengatasi persoalan kelebihan penghuni lapas karena hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain persoalan rehabilitasi, Supratman dalam rapat tersebut melaporkan perkembangan digitalisasi layanan Kementerian Hukum serta pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk. Dari sekitar 16 ribu pengaduan yang masuk, sebanyak 14 ribu perkara telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sedangkan sekitar dua ribu lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum secara gratis.
Pewarta : Fathur Rochman
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026