Pontianak perkuat komitmen OPD cegah korupsi melalui MCSP 2026 - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat memperkuat komitmen pencegahan korupsi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pelaksanaan monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) Tahun 2026.
"Seluruh perangkat daerah tidak hanya memahami MCSP sebagai agenda pengawasan, tetapi menjadikannya sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel,"ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat sosialisasi pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang berlangsung di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, MCSP merupakan instrumen strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pengawasan yang lebih terukur dan berbasis risiko.
Oleh karena itu, pelaksanaan MCSP harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya menjadi tugas Inspektorat.
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” kata dia.
Ia menjelaskan pelaksanaan MCSP tahun ini mengedepankan pendekatan risk-based surveillance atau pengawasan berbasis risiko.
Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan identifikasi, pemetaan, deteksi dini, hingga pengendalian terhadap potensi risiko korupsi secara lebih komprehensif.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Ia menegaskan pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tuturnya.
Ia mengatakan salah satu fokus utama MCSP adalah mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dan kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, risiko fraud sering kali sulit terdeteksi pada tahap awal, namun dapat memberikan dampak besar terhadap kepercayaan publik dan kinerja pemerintahan.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Oleh karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pencegahan korupsi,, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Ia menyebut beberapa sektor tersebut selama ini menjadi area yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam berbagai kasus korupsi, sehingga membutuhkan pengendalian yang lebih kuat dari setiap perangkat daerah.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan MCSP, kata dia, perangkat daerah memiliki tiga peran strategis, yakni sebagai pemilik risiko sekaligus pengendalian, penyedia data dan bukti dukung, serta pelaksana tindak lanjut hasil pengawasan.
Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pendamping dan pengawas, sedangkan Sekretaris Daerah menjadi pengarah sekaligus pengendali pelaksanaan MCSP di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” kata Amirullah.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah terlibat langsung memahami indikator-indikator MCSP serta tanggung jawab masing-masing.
Menurut dia, proses pelaksanaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada staf atau petugas penghubung (PIC).
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” tutupnya.
Pewarta: Dedi
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.