Polresta tak lakukan penahanan dua tersangka kekerasan anak di daycare

Polresta tak lakukan penahanan dua tersangka kekerasan anak di daycare

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak melakukan penahanan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang ANTARA News sumsel 1 ...

Polresta tak lakukan penahanan dua tersangka kekerasan anak di daycare

Kamis, 30 Juli 2026 12:54 WIB

Image Print

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri memberikan keterangan pengembangan kasus kekerasan anak Daycare. (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak melakukan penahanan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, dua tersangka tidak ditahan karena seorang dalam kondisi hamil dan seorang lagi memiliki bayi berusia empat bulan.

"Pada sesi dua, kami menetapkan sebanyak 19 tersangka. Yang pertama dari penetapan sebanyak 14 tersangka, kami melakukan penahanan 13 orang, satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," katanya.

Dia mengatakan, selanjutnya pada 24 Juli 2026, Satreskrim Polresta melakukan penetapan lima orang tersangka, yaitu dua orang pengasuh, dua guru taman kanak-kanak (TK) kemudian satu orang bagian kerumahtanggaan.

"Panggilan untuk tersangka pertama pada 28 Juli, dan yang memenuhi panggilan ada empat orang. Dari empat orang itu, tiga kami lakukan penahanan, kemudian satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur empat bulan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, setelah Polresta melakukan penggerebekan pada 25 April 2026, sampai saat ini, sudah menetapkan sebanyak 32 tersangka dan mendata 157 korban.

Dia mengatakan, pada sesi pertama, Polresta melakukan penetapan tersangka sebanyak 13 orang, di antaranya satu kepala atau ketua yayasan, satu orang lagi kepala sekolah, kemudian 11 orang pengasuh.

"Dan berkas penanganan sudah tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti," katanya.

Kemudian pada sesi dua, Polresta menetapkan sebanyak 19 tersangka, yang pertama melakukan penetapan sebanyak 14 tersangka, di antaranya dua admin, satu satpam, satu kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh.

Kemudian pada 24 Juli 2026, melakukan penetapan lagi lima orang tersangka, yaitu dua pengasuh, dua guru TK, kemudian satu kerumahtanggaan.

Iptu Apri mengatakan, terkait pasal yang diterapkan terhadap 19 tersangka sesi dua tersebut ada dalam empat pasal yaitu Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Sedangkan terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu lima tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026