Polresta Sidoarjo layani masyarakat lewat SIM Keliling 24 jam - ANTARA News Jawa Timur

Polresta Sidoarjo layani masyarakat lewat SIM Keliling 24 jam - ANTARA News Jawa Timur

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selama 24 jam non-stop pada 30 Juli hingga 15 Agustus 2026 guna mempermudah pelayana...

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selama 24 jam non-stop pada 30 Juli hingga 15 Agustus 2026 guna mempermudah pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Zainur Rofik dalam peresmian di Pos Lantas Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, menyatakan layanan SIM Keliling 24 jam menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

"Layanan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Sidoarjo tersebut sekaligus untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Program tersebut berlangsung selama 17 hari dengan pelayanan tanpa henti dan dibagi ke dalam tiga lokasi, yakni Pos Lantas Taman Pinang Indah pada 30 Juli hingga 5 Agustus, Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar pada 5-10 Agustus, serta Ramayana Mall Sidoarjo pada 10-15 Agustus 2026," kata Rofik.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM sesuai jadwal lokasi yang telah ditetapkan sehingga pengurusan dokumen berkendara menjadi lebih mudah dan fleksibel.

Rofik menjelaskan, program itu juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kepala Sat Lantas Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi (Kompol) Yudhi Anugrah Putra menyatakan layanan selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.

Yudhi menjelaskan, inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kepolisian.

Dirinya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dan memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.

"Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja sehingga layanan 24 jam ini diharapkan memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan Polri," katanya.

Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.