Pemko Batam kawal isu ketenagakerjaan 1.025 pekerja belum digaji
Pemko Batam kawal isu ketenagakerjaan 1.025 pekerja belum digaji
Kamis, 17 September 2026 11:16 WIB
Wali Kota Batam Amsakar Achmad (tengah) bertemu dengan pegawai dari PT Ghim Li di kantor Wali Kota di Batam, Kepri. ANTARA/HO-Diskominfo Batam
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia, termasuk terkait gaji periode Agustus 2026 yang belum dibayarkan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad Amsakar meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Ratusan pegawai perusahaan garmen tersebut telah berkumpul di kantor Wali Kota pada Rabu (16/9) untuk menyampaikan masalah yang dialami.
Amsakar mengatakan Pemkot Batam akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh, termasuk memastikan hak-hak pekerja menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, dilaporkan terhenti sejak 7 September 2026. Kondisi tersebut berdampak terhadap 1.025 pekerja karyawan tetap maupun pekerja status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja menghadapi ketidakpastian, terutama terkait gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan manajemen.
Amsakar mengatakan proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li Indonesia juga sedang berlangsung di Singapura.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” katanya.
Untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh, Pemkot Batam akan bentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pendalaman dilakukan antara lain menyusul informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia.
Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan tersebut juga disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Pemkot Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Amsakar memastikan Pemkot Batam tetap menanggung pembiayaan iuran bagi para pekerja sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah kondisi yang mereka hadapi.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.