Polresta Pangkalpinang tindak tegas pembakar lahan cegah karhutla - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau di daerah itu.
"Saya tegaskan setiap orang atau pihak yang sengaja membakar lahan dan hutan akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kebakaran yang lebih besar dan luas.
Sanksi hukuman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, antara lain diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya meminta seluruh personel kepolisian untuk mengambil tindakan hukum secara profesional kepada orang-orang yang melakukan pembakar lahan dan hutan dengan sengaja atau tindakan yang mengakibatkan karhutla ini," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan selama musim kemarau ekstrim ini, karena berdampak terhadap keselamatan jiwa, kesehatan, aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kita terus memperkuat deteksi dini dan monitor, pemantauan secara aktif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau ini," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang Fahrizal mengapresiasi kepolisian yang menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan, guna mencegah potensi karhutla selama musim kemarau ini.
"Kita bersama kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, BMKG dan instansi terkait lainnya berpatroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, sampah secara sembarangan untuk mencegah kebakaran selama musim kemarau ini," tegasnya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.