Polres Lombok Utara rampungkan berkas korupsi Desa Akar-akar
"Jadi, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa, dan telah mengirimkan kembali ke jaksa peneliti,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana Desa Akar-akar tahun anggaran 2021-2023 yang telah menetapkan mantan kepala desa bernama Akarman sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan pihaknya merampungkan berkas tersebut atas tindak lanjut penelitian jaksa.
"Jadi, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa, dan telah mengirimkan kembali ke jaksa peneliti," katanya.
Dengan status penanganan demikian, Iptu Wilandra menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu hasil penelitian lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
"Jadi, kami sifatnya menunggu. Kalau sudah dinyatakan lengkap, akan segera kami laksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ucapnya.
Ia mengungkapkan, bukti yang masuk petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan perangkat desa.
"Keterangan perangkat desa ini untuk memperkuat meansrea (niat jahat) saja," ucapnya.
Perihal posisi tersangka, Wilandra menerangkan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penahanan di tahap penyidikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan karena orangnya kooperatif, dipanggil hadir," ujarnya.
Polres Lombok Utara menetapkan Akarman sebagai tersangka karena diduga mengelola dana desa periode 2021-2023 tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes).
Dugaan pidana yang muncul dalam kasus ini berkaitan dengan anggaran fiktif dan mark-up (penggelembungan anggaran) pada beberapa proyek fisik dan pengadaan.
Penyidik menguatkan indikasi pidana dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian keuangan negara Rp451 juta. Angka muncul dari akumulasi pengelolaan dana desa tahun 2021-2023.
Wilandra pun menyampaikan bahwa adanya kerugian tersebut telah diakui tersangka. Dana desa sesuai nominal kerugian dihabiskan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan Akarman sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan penyesuaian pidana pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui laman Jaga.id, platform digital milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-akar tercatat mengelola Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan nominal Rp2,3 miliar. Tahun 2022, Desa Akar-akar mengelola Rp2,4 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026