Polres Karo tindak pungli di Wisata Sidebu Debu, dua orang jadi tersangka - ANTARA News Sumatera Utara

Polres Karo tindak pungli di Wisata Sidebu Debu, dua orang jadi tersangka - ANTARA News Sumatera Utara

Karo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan serta berpotensi mengganggu aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

"Polres Karo akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan," ujar Pebriandi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karo, Senin (10/8).

Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB ketika sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, melintas di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu.

Para wisatawan mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Karo kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan praktik pengutipan tersebut.

Ketiga orang itu masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu. Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga berasal dari hasil pengutipan terhadap pengunjung.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sedangkan PP tidak terbukti melakukan pungutan liar sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelas Pebriandi.

Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi telah mengamankan AFT (19), warga Desa Doulu, pada Minggu (9/8) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan masih kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Setelah tiga orang diamankan polisi, sekitar pukul 22.00 WIB sejumlah warga setempat sempat melakukan aksi protes dengan memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2. Akibatnya, kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan objek wisata tersebut.

"Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," ujar Pebriandi.

Saat ini, akses menuju kawasan pemandian air panas Sidebu Debu telah kembali normal dan dapat dilalui masyarakat maupun wisatawan.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus mencegah munculnya praktik pungli baru, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan tersebut.
Pos pengamanan itu melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman," katanya.

Kapolres menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun tindakan yang dapat mengganggu aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo. "Sudah ada ketentuan hukumnya dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi," tegas Pebriandi.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak khawatir berkunjung ke berbagai objek wisata di Kabupaten Karo."Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga," pungkasnya. (*)

Pewarta : Ade Friadi

Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.