Persiapan 14 desa gelar Pilkades di Temanggung sesuai rencana

Persiapan 14 desa gelar Pilkades di Temanggung sesuai rencana
Persiapannya, tahapan-tahapannya sudah kita lalui dan sampai saat ini tidak ada kendala. Verifikasi sudah selesai, tinggal masa ujian sebelum pilkades. Setelah itu baru penetapan calon

Temanggung (ANTARA) - Persiapan 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 18 Oktober 2026 di Kabupaten Temanggung berjalan sesuai rencana, hingga saat ini seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana dan belum ditemukan kendala yang berarti.

Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Jumat, menyampaikan tahapan verifikasi bakal calon kepala desa juga telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, para bakal calon akan mengikuti masa ujian sebelum dilakukan penetapan calon kepala desa.

Sejumlah desa yang melaksanakan pilkades, yakni Desa Tembarak Kecamatan Tembarak, Desa Ketitang (Jumo), Kertosari (Jumo), Desa Kertosari (Jumo), Desa Katekan (Bansari), Desa Tegalrejo (Ngadirejo), Desa Malebo (Kandangan), Desa Peteken (Wonoboyo), Desa Semen (Wonoboyo), Desa Nglarangan (Tretep), Desa Kedu (Kedu), Desa Wonotirto (Bulu), Desa Sunggingsari (Parakan), Desa Gandon (Kaloran) dan Desa Lowungu (Bejen).

Baca juga: 87 calon lurah berebut suara 304 ribu pemilih di Pilur Bantul

"Persiapannya, tahapan-tahapannya sudah kita lalui dan sampai saat ini tidak ada kendala. Verifikasi sudah selesai, tinggal masa ujian sebelum pilkades. Setelah itu baru penetapan calon," katanya.

Ia menuturkan, salah satu tahapan yang menjadi perhatian terdapat di Desa Kedu, Kecamatan Kedu karena jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar mencapai sembilan orang. Sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah calon kepala desa dalam satu desa maksimal sebanyak lima orang.

Oleh karena itu, katanya, sembilan bakal calon tersebut nantinya akan mengikuti proses seleksi atau ujian yang dilakukan oleh panitia. Dari hasil seleksi tersebut, jumlah bakal calon akan disaring menjadi maksimal lima orang untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa.

"Yang agak krusial salah satunya di Kecamatan Kedu, Desa Kedu, karena calonnya lebih dari lima. Ada sembilan calon. Nanti melalui tes akan disaring oleh panitia, dari sembilan menjadi lima calon, karena sesuai aturan perundangan calon kepala desa dalam satu desa maksimal lima orang," katanya.

Baca juga: Polda Metro apresiasi masyarakat jaga kondusifitas Pilkades di Bekasi

Ia menyampaikan, terkait potensi kerawanan selama tahapan pilkades, kondisi di wilayah penyelenggara hingga saat ini masih terpantau kondusif. Belum terdapat indikasi kerawanan yang bersifat masif.

Menurut dia, dinamika yang muncul dalam proses pemilihan kepala desa masih dalam batas wajar dan merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.

"Untuk titik kerawanan, saat ini masih terpantau kondusif. Secara umum tidak ada kendala atau kerawanan yang begitu masif. Saya anggap masih wajar dan lumrah kalau urusan pemilihan kepala desa," katanya.

Baca juga: Bantul petakan kerawanan Pilur serentak di 30 kalurahan

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.