Polres Bangka Barat tetapkan dua tersangka kasus timah ilegal - ANTARA News Bangka Belitung

Polres Bangka Barat tetapkan dua tersangka kasus timah ilegal - ANTARA News Bangka Belitung

Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengangkutan 15 balok timah sekitar 250 kilogram yang disembunyikan di bawah muatan tepung tapioka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak di Mentok, Senin, mengatakan polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran timah tersebut.

Kasus itu terungkap saat polisi memeriksa kendaraan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, menuju Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Minggu (30/8).

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut," katanya.

Polisi saat itu memeriksa truk bernomor polisi R 8576 CM yang mengangkut sekitar 10 ton tepung tapioka dan menemukan 15 balok timah dengan berat total sekitar 250 kilogram.

"Petugas menemukan 15 balok timah di bagian dasar bak truk. Untuk mengelabui pemeriksaan, timah itu sengaja ditaruh di dasar bak truk dan di atasnya ditumpuk 200 karung tepung tapioka," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan HA (55), warga Pemali, Kabupaten Bangka, yang diduga berperan menjual balok timah tersebut kepada EP.

Polisi kemudian menetapkan EP dan HA sebagai tersangka dan masih mendalami asal timah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait pengangkutan dan penjualan mineral yang diduga tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.