Polisi dalami dugaan WNA Tiongkok buru penyu sisik di Raja Ampat
Sorong (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare di Sorong, Rabu, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi.
"Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam Kabupaten Raja Ampat," katanya.
Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun.
Menurut dia, berdasarkan informasi awal serta dokumentasi foto, video dan informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun.
"Dokumentasi yang masih didalami penyidik tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati," ujarnya.
Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu diduga dibawa ke lokasi penginapan untuk dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Namun, kata dia, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumentasi tersebut untuk memastikan fakta kejadian.
Berkaitan dengan itu, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan personel gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi homestay maupun kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan perburuan penyu sisik.
Dalam olah TKP bawah laut, tim penyelam gabungan melakukan pencarian pada area sekitar 60 x 60 meter pada penyelaman pertama. Karena belum menemukan titik yang diduga menjadi lokasi perburuan, pencarian kemudian dilanjutkan.
Dari hasil olah TKP di lokasi homestay dan lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kepolisian juga telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan penyu sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi," ujarnya.
Jenny mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, koordinasi dan pemeriksaan ahli, pencarian serta penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Selain itu, kata dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perkara tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.