Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, 2.263 Hektare Lahan Terdampak
AKURAT.CO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 16 tersangka dalam 47 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026. Luas lahan terdampak dalam perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Hal itu disampaikan Endar seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler (Serdik Sespimti Dikreg) ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Endar menegaskan pihak yang terbukti memicu karhutla akan diproses sesuai hukum, termasuk apabila melibatkan korporasi.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar.
Menurut Endar, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Namun, hingga kini Polda Kaltim belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang tengah ditangani.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan setiap informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dari hasil penanganan sementara, Endar menyebut motif karhutla antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan dan faktor ketidaksengajaan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Rombongan Jurnalis hingga ke Samudera Hindia