PH nilai vonis Sherly tak sesuai fakta persidangan, siapkan laporan ke KY-Bawas MA - ANTARA News Sumatera Utara

PH nilai vonis Sherly tak sesuai fakta persidangan, siapkan laporan ke KY-Bawas MA - ANTARA News Sumatera Utara

Deli Serdang (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Sherly menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menjatuhkan pidana 21 hari penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan k...

Deli Serdang (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Sherly menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menjatuhkan pidana 21 hari penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Atas putusan majelis hakim, kita mengajukan banding dan juga menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)," kata penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, didampingi Togar Lubis di Medan, Sabtu (8/8).

Jonson mengatakan upaya banding tersebut langsung disampaikan setelah majelis hakim yang diketuai Hisar Sitanggang membacakan putusan di Ruang Sidang V PN Lubuk Pakam, Kamis (6/8).

"Banding langsung, Majelis. Kami mohon pada hari ini juga dapat menerima salinan putusan," kata Jonson saat menjawab pertanyaan hakim ketua.

Menurut Jonson, pihaknya menyiapkan laporan ke KY dan Bawas MA karena menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA karena pertimbangan hukumnya kami nilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang menuntut Sherly dengan pidana satu bulan penjara.

Meski demikian, Jonson mengatakan pihaknya tetap keberatan karena kliennya dinyatakan bersalah.

Menurut dia, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alat bukti yang cukup untuk membuktikan Sherly sebagai pelaku tindak pidana.

"Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly sebagai pelaku tindak pidana," katanya.

Jonson juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, pakaian dan kacamata milik pelapor yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 5 April 2024.

Ia menilai barang bukti tersebut tidak membuktikan bahwa Sherly merupakan pelaku KDRT.

"Justru sebaliknya, Sherly dan kakaknya, Yanty yang jadi korban," ujarnya.

Selain itu, Jonson menyoroti keterangan pelapor Rolan yang merupakan mantan suami Sherly serta mertuanya, Lily Kamsu, terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, Erwin selaku abang ipar Sherly mempertanyakan barang bukti berupa pakaian yang disebut mengalami kerusakan.

"Barang bukti berupa kaos katanya dicabik-cabik, itu bukan hari kejadian. Beda. Barang bukti yang disita pun beda," katanya.

Sherly mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia mempertanyakan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

"Tidak adil buat saya. Kacamata yang pecah itu apa masalahnya? Memangnya kacamata itu saya tusuk ke wajahnya? Wajahnya saja tidak terluka," ujar Sherly.

Ia juga mempertanyakan barang bukti pakaian yang disebut robek dan dikaitkan dengan dirinya.

Menurut Sherly, rekaman CCTV justru menunjukkan kondisi berbeda dari uraian yang dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah.

"Saya di sini korban. Sangat tidak adil dan tidak masuk akal," katanya sembari terisak.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali sebelum akhirnya membacakan putusan pada Kamis (6/8).

Majelis hakim menyatakan Sherly bersalah dan menjatuhkan pidana 21 hari penjara. Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan banding.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.