Perangi Underinvoicing di Industri Tambang, Danantara Gandeng Sucofindo
Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 24 Juli 2026, 08:31 WIB

Kepala BP BUMN, DOny Oskaria bersama Direktur Utama Sucofindo, Sandry Pasambuna
AKURAT.CO PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bersama PT Sucofindo memperkuat sinergi untuk mencegah praktik under-invoicing yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sinergi ini ditandai dengan pertemuan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, dengan Direktur Utama PT Sucofindo, Sandry Pasambuna.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas langkah konkret pencegahan under-invoicing, perkembangan strategi identifikasi mineral ikutan, penguatan mitigasi risiko ekspor, serta sinkronisasi langkah dalam mendukung tata kelola sektor mineral yang lebih efektif dan terintegrasi.
Baca Juga: Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
βKita nggak boleh lagi kasih ruang buat praktik under-invoicing. Verifikasi harus benar-benar diperkuat supaya semua transaksi bisa dipertanggungjawabkan,β kata Dony, dikutip Jumat (24/7/2026).
Melalui kolaborasi ini, Sucofindo akan memperkuat perannya sebagai verifikator independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas nilai transaksi ekspor.
Selain memperketat pengawasan perdagangan guna menghindari kerugian negara akibat praktik tersebut, Sucofindo juga terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola ekspor mineral nasional.
Hal ini dilakukan lewat penyusunan strategi identifikasi mineral ikutan, termasuk komoditas Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menjaga kelancaran ekspor, sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral nasional.
Selain itu, lewat kolaborasi ini BP BUMN bersama Danantara mendorong penguatan peran BUMN dalam menciptakan sistem verifikasi ekspor yang lebih akuntabel, mendukung kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
L




