'Perang' Baru Meletus, China Tak Ragu Bekukan Aset Rp 5,6 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan China resmi membekukan aset milik produsen semikonduktor asal Belanda, Nexperia, beserta anak usahanya dengan nilai mencapai 2,14 miliar yuan atau setara dengan Rp 5,6 triliun. Langkah hukum ini ditempuh atas perkara yang diajukan oleh pemilik Nexperia di China, yakni Wingtech Technology.
Dihimpun dari Reuters, langkah pembekuan tersebut memberikan tekanan baru bagi Wingtech dalam upayanya merebut kembali kendali atas Nexperia. Kendati demikian, keputusan pengadilan ini dipastikan tidak mengubah struktur manajemen maupun merampungkan sengketa kepemilikan yang lebih luas.
Pihak Nexperia menyatakan bahwa intervensi pengadilan tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional harian, jalannya manajemen, maupun kelangsungan bisnis perusahaan. Selain itu, manajemen menegaskan bahwa perkara hukum ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Akar Sengketa dan Intervensi Pemerintah
Konflik Nexperia bermula sekitar setahun lalu ketika pemerintah Belanda memutuskan untuk mengambil alih pengawasan terhadap perusahaan yang berpusat di Nijmegen, Belanda, tersebut. Langkah intervensi ini diambil atas kekhawatiran bahwa teknologi, dana, serta aset produksi Nexperia berpotensi dialihkan ke luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, pengadilan bisnis Belanda menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap CEO Nexperia sekaligus menempatkan hak suara atas kepemilikan saham Wingtech di bawah pengelolaan independen.
Pemerintah China tidak tinggal diam dan merespons kebijakan tersebut dengan memberlakukan kontrol ekspor ketat terhadap operasional Nexperia di Tiongkok, yang sempat melumpuhkan lini pengiriman chip perusahaan. Selepas perundingan bilateral antara Beijing dan Den Haag, China akhirnya menyetujui pemulihan pasokan, sementara Belanda melunakkan perintah yang sebelumnya diberlakukan.
Meskipun demikian, Wingtech belum berhasil memulihkan hak suara mereka yang hilang, membuat kisruh kepemilikan Nexperia terus berlarut-larut.
Gugatan Hukum dan Pembekuan Aset Jangka Panjang
Akibat kebuntuan tersebut, Wingtech melayangkan gugatan terhadap Nexperia beserta tiga eksekutifnya pada Mei lalu. Dalam materi gugatan tersebut, Wingtech menuding para tergugat telah tunduk pada pembatasan diskriminatif dari pemerintah Belanda dan menuntut ganti rugi hingga 8 miliar yuan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diajukan Wingtech, Pengadilan Rakyat Menengah Dongguan lantas menerbitkan perintah pembekuan aset. Ruang lingkup pembekuan ini mencakup kepemilikan Nexperia di empat badan usaha yang berbasis di China, termasuk lini operasi semikonduktor di Wuxi dan Shanghai, serta unit usaha peralatan yang sepenuhnya dimiliki di Wuxi.
Kebijakan pembekuan aset ini resmi berlaku mulai 20 hingga 25 Agustus dan dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2029 mendatang, sementara proses persidangan pokok perkara hingga kini belum dimulai.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]