Penyu Ditombak dan Dimasak, Ini Dampaknya bagi Ekosistem Laut
Mujiyanto menilai ada tiga hal yang perlu diperkuat pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang, yakni pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sebelum wisatawan masuk ke dalam air. Pemeriksaan peralatan perlu diperketat untuk memastikan tidak ada alat yang dapat digunakan untuk menangkap atau melukai biota laut.
Selain itu, conservation briefing perlu menjadi prosedur wajib. Dengan begitu, wisatawan dapat memahami aturan yang berlaku, termasuk aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang di kawasan konservasi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum wisatawan masuk ke dalam air. Screening peralatan perlu diperketat dan conservation briefing menjadi prosedur wajib, sehingga wisatawan benar-benar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi,” kata Mujiyanto.
Langkah berikutnya adalah memperkuat pengawasan di lapangan. Menurut Mujiyanto, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelola kawasan, operator wisata, dive guide, masyarakat, dan aparat pengawasan perlu terhubung dalam satu sistem pengawasan.
Dalam hal ini, dive guide memiliki peran penting karena berinteraksi langsung dan mendampingi wisatawan selama melakukan aktivitas penyelaman.
“Dive guide punya peran penting karena mereka yang berinteraksi langsung dan mendampingi wisatawan selama penyelaman,” ujarnya.
Selain pencegahan dan pengawasan, mekanisme pelaporan serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran juga perlu dibuat cepat dan jelas. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Mujiyanto mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar kebijakan untuk mendukung upaya konservasi penyu dan kawasan laut. Di antaranya Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu melalui Kepmen KP Nomor 65 Tahun 2022 serta penetapan kawasan konservasi melalui Kepmen KP Nomor 32 Tahun 2022.
Secara nasional, perlindungan konservasi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Jadi, menurut saya, persoalannya sekarang bukan hanya soal ada atau tidaknya regulasi. Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar bekerja di lapangan. Pencegahan harus dimulai sebelum terjadi pelanggaran, bukan setelah penyu menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Mujiyanto menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), perlu memperkuat implementasi kebijakan konservasi di tingkat tapak.
Menurutnya, KKP telah memiliki fondasi konservasi dan berbagai program perlindungan yang berjalan. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan kawasan, pemantauan populasi penyu, serta pengendalian aktivitas wisata.
“KKP sebagai management authority terhadap biota langka yang dilindungi sebenarnya sudah memiliki fondasi konservasi dan berbagai program sudah berjalan. Yang perlu diperkuat sekarang adalah implementasinya di tingkat tapak,” kata Mujiyanto.
Dia menilai pengawasan kawasan harus dilakukan secara konsisten. Di sisi lain, pemantauan populasi penyu perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan kondisi populasi dapat diketahui sejak dini.
Aktivitas wisata di kawasan konservasi juga perlu dikendalikan dengan standar yang jelas agar kegiatan pariwisata tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan konservasi.
“Kita tidak hanya melindungi penyu ketika terjadi kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah kasus itu terjadi,” tandasnya.