Penindakan karhutla tak berhenti pada pelaku lapangan
Jakarta (ANTARA) - Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyatakan penegakan hukum terkait karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pengelola maupun pihak yang memanfaatkan lahan terbakar.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Brigjen TNI Honi Havana dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa, mengatakan penegakan hukum dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi.
"Terkait penegakan hukum ini juga sifatnya berlapis dan terkoordinasi. Artinya, penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaat lahan tersebut," katanya.
Berdasarkan data Desk Karhutla yang disampaikan Honi, terdapat 245 laporan polisi terkait karhutla dengan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 96 korporasi sedang diproses hukum.
"Pada saat ini sesuai data di Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, kemudian ada 96 korporasi yang diproses, kemudian ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang nanti prosesnya tentunya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Honi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla dilakukan secara tegas dan cepat.
Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kejadian karhutla yang berulang, sehingga penanganan hukum tidak hanya berhenti pada alasan kelalaian apabila ditemukan unsur pelanggaran lainnya.
Selain proses pidana, pemerintah melakukan penegakan hukum administratif terhadap badan usaha yang berkaitan dengan karhutla.
Honi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha, sedangkan Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif bidang kehutanan terhadap 26 badan usaha.
Dari 26 badan usaha tersebut, lima telah dikenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Kehutanan.
Menurut Honi, penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran terkait karhutla.
Pemerintah juga melakukan penanganan dampak karhutla terhadap masyarakat melalui sejumlah langkah di sektor esensial.
Di sektor pendidikan, pembelajaran secara daring diterapkan dengan menyesuaikan kondisi wilayah terdampak. Sementara Kementerian Kesehatan mengerahkan tenaga kesehatan serta menyalurkan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Penanganan di sektor transportasi dan kebutuhan masyarakat lainnya juga dilakukan secara terpadu sesuai dengan fungsi masing-masing instansi.
"Desk Koordinasi Penanganan Karhutla menegaskan bahwa pemerintah serius dan optimal dalam pemadaman, pengendalian, pencegahan, dan mitigasi risiko dampak karhutla," kata Honi.
Ia mengatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan terhadap pelaku di lapangan maupun pihak yang mengelola atau mengambil manfaat dari lahan yang terbakar.
Baca juga: Karhutla TNBS Jambi dekati habitat harimau sumatera
Baca juga: Jepang akhiri misi pemadaman karhutla pertama di Indonesia
Baca juga: Kemenhut laporkan jumlah hotspot karhutla nasional alami penurunan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.