Eks Penyidik KPK Sampaikan Dua Hal Krusial Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset |Republika Online

Eks Penyidik KPK Sampaikan Dua Hal Krusial Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset |Republika Online

Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya massa mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman terberat bagi koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat antikorupsi mendukung perjanjian terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU pada 15 Desember 2026 mendatang. IM57+, yang merupakan wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, UU Perampasan Aset harus menjadi dasar hukum penguat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengatakan, dua hal yang wajib terpenuhi dalam proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut. Paling utama, kata dia, adalah kewajiban substansial dalam materi UU Perampasan Aset itu sendiri. “Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada kapan aturan tersebut akan disahkan. Tetapi juga harus memastikan substansi yang diatur benar-benar mampu memperkuat strategi pemberantasan korupsi,” kata Praswad kepada Republika, Ahad (30/8/2026).

Praswad mengatakan, dalam masalah substansi RUU Perampasan Aset tersebut, agar pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menghalangi efektivitas dan inovasi pemberantasna korupsi. “Pengesahan sebuah Undang-Undang tidak serta merta menjadikannya efektif apabila ketentuan yang ada di dalamnya itu, justeru menghilangkan aspek-aspek penting dan inovasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad. Dalam hal tersebut, Praswad menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan lolosnya klausul-klausul yang mengatur soal kekayaan tak wajar para penyelenggara negara.

“Salah satu substansi yang perlu dikawal dalam RUU Perampasan Aset adalah mengenai pengaturan ilicit enrichment, atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar seorang pejabat,” ujar Praswad. RUU Perampasan Aset harus memastikan prinsip tersebut termaktub dalam materi. “Ketentuan ini penting untuk merespons kondisi ketika terdapat ketimpangan yang signifikan antara pendapatan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat,” ujar Praswad.

Prinsip tersebut diperlukan lolos dan terdapat dalam RUU Perampasan sebagai mekanisme pertanggung jawaban penyelenggara negara atas asal-usul kekayaan yang dimilikinya. “Dan hal tersebut dapat memberikan konsekuensi apabila seorang pejabat tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya tersebut secara wajar. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan substansi penting ini dipertahankan,” kata Praswad.