Pemkot Bukittinggi terima Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Pemkot Bukittinggi terima Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi menerima Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI) dari Menteri Kebudayaan RI sebagai bentuk pengakuan secara resmi dari negara atas kekayaan budaya daerah setempat.

Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon menetapkan menara Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo) sebagai Cagar Budaya Nasional. Selain itu, Menbud juga menetapkan Bordir Kerancang Bukittinggi, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Senin (31/8) menjelaskan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatera Barat, telah diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, di Gedung Kementeriaan Kebudayaan Republik Indonesia diJakarta, Desember 2025 lalu.

Untuk itu, seluruh sertifikat itu, baik terkait cagar budaya nasional dan juga warisan buaya tak benda, diteruskan kepada Kepala Daerah masing - masing di 2026.

"Total Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumatrra Barat berjumlah 37 Warisan Budaya. Capaian ini, mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi dan diakui secara nasional," kata Mahyeldi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis yang menerima langsung sertifikat, menyampaikan rasa bangga atas penetapan dua bangunan yang ada di Bukittinggi, Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional.

Ia menegaskan keduanya memiliki nilai sejarah yang kental dengan perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Bukittinggi.

"Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. SMA 2 Bukittinggi, juga menjadi lokasi cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia modern," kata Ibnu.

Ia mengatakan SMA 2 Bukittinggi menjadi cikal bakal dirumuskannya penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke -19 hingga berkembang menjadi Ejaan Bahasa Indonesia.

"Kami tentu berterima kasih pada Menteria Kebudayaan yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional," kata Ibnu.

Warisan budaya tak benda yang baru ditetapkan, Bordir Kerancang, merupakan kerajinan sulam khas Minangkabau yang terkenal dengan teknik lubang-lubang kecil (kerancang) yang membentuk motif estetis.

Sementara Jam Gadang sudah dikenal luas selama ini sebagai pusat kunjungan bersejarah di Bukittinggi berbetuk menara jam berukuran besar yang baru saja genap berusia satu abad sejak dibangun di jaman Belanda di 1926 silam.