Pemkot Bandung panggil pengelola padel terkait penebangan 10 pohon di Jalan Riau - ANTARA News Jawa Barat

Pemkot Bandung panggil pengelola padel terkait penebangan 10 pohon di Jalan Riau - ANTARA News Jawa Barat

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memanggil pengelola lapang Padel Six Nine untuk dimintai keterangan terkait dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau) yang...

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memanggil pengelola lapang Padel Six Nine untuk dimintai keterangan terkait dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau) yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola lapangan padel tersebut guna melanjutkan proses pemeriksaan.

β€œKami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi di Bandung, Senin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan pohon di kawasan tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata dia, pelaku penebangan diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kasus penebangan 10 pohon di depan area lapang Padel Six Nine berpotensi diproses ke ranah pidana karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.

β€œPenebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Jabar) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tebang 10 pohon peneduh, pengelola padel dipanggil Pemkot Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT Β© ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.