Pemkab: Pengembalian temuan dana desa di Aceh Barat capai Rp4,8 miliar - ANTARA News Aceh

Pemkab: Pengembalian temuan dana desa di Aceh Barat capai Rp4,8 miliar - ANTARA News Aceh

Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyatakan jumlah pengembalian dana desa berasal dari 49 gampong (desa) di kabupaten tersebut hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar dari total temuan sebesar Rp10,7 miliar lebih.

“Angka pengembalian tersebut merupakan bagian dari total temuan hasil audit keuangan dari puluhan desa yang tersebar di wilayah Aceh Barat,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria di Aceh Barat, Kamis.

Berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025, total temuan pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp10,7 miliar yang berasal dari 49 desa. 

Hingga saat ini, total dana yang sudah dikembalikan oleh aparatur desa ke kas negara mencapai Rp4,8 miliar lebih, dan diperkirakan jumlah ini akan semakin bertambah seiring dengan upaya pemerintah daerah, melakukan tindak lanjut atas sejumlah temuan tersebut.

Zakaria menjelaskan, pengembalian dana tersebut berasal dari berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang meliputi temuan administrasi berat, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga adanya selisih fisik dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat desa/gampong.

Baca: Pemkab Aceh Barat aktifkan lagi jabatan kades usai setor temuan dana desa

Inspektorat Aceh Barat terus mendorong desa-desa yang masih memiliki sisa kewajiban untuk segera menyetorkan sisa kerugian keuangan tersebut. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Zakaria mengingatkan seluruh jajaran keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk mengelola anggaran secara tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Langkah penyelesaian pengembalian kerugian negara secara kooperatif diharapkan dapat meminimalkan dampak hukum dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa ke depan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.