Pemkab Madiun usulkan lima Raperda Non APBD Tahun 2026 ke DPRD - ANTARA News Jawa Timur

Pemkab Madiun usulkan lima Raperda Non APBD Tahun 2026 ke DPRD - ANTARA News Jawa Timur

Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 kepada DPRD setempat yang fokus pada tata kelola pemerintahan, layanan publik, sosial, atau kelembagaan di luar keuangan daerah.

"Upaya penyusunan lima raperda tersebut mencakup berbagai sektor vital, di antaranya terkait penataan struktur birokrasi, benteng perlindungan lahan pertanian, hingga persiapan pendanaan Pilkada 2029," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian nota penjelasan lima aturan baru di Madiun, Rabu.

Menurut dia, pembentukan regulasi tersebut bertujuan menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus merespons kebutuhan pembangunan masyarakat.

Ia menyebut salah satu poin penting yang diusulkan tentang penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dengan status Tipe A.

Penggabungan itu untuk memangkas tumpang tindih fungsi serta meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.

"Salah satunya adalah untuk efisiensi dan efektivitas. Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu," katanya.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun juga dinaikkan status menjadi Tipe A.

"Penyesuaian ini dilakukan mengingat hasil pemetaan risiko bencana di Kabupaten Madiun, tergolong dalam kategori tinggi," katanya.

Selain itu, membahas tentang sektor pangan, yakni Pemkab Madiun memperketat alih fungsi lahan dengan menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 29.112,64 hektare. Angka ini setara dengan 87 persen dari total lahan baku sawah yang ada.

Untuk menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang, Pemkab Madiun mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp60 miliar. Skema penganggaran itu akan disisihkan bertahap Rp20 miliar per tahun mulai TA 2027-2029.

Guna mendukung pergerakan ekonomi kerakyatan, Raperda Penyertaan Modal PT BPR Bank Daerah Madiun disiapkan dengan nilai investasi Rp22,7 miliar secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun (2027–2031).

Pemkab Madiun juga menyelaraskan aturan tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan revisi Undang-Undang Desa terbaru.

Ia berharap, usulan sejumlah raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Madiun dan dihadiri Bupati Madiun, jajaran forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD Kabupaten Madiun serta tamu undangan lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.