Pemkab Dompu mengoptimalkan tambahan TKD Rp136,5 miliar stabilkan APBD

Pemkab Dompu mengoptimalkan tambahan TKD Rp136,5 miliar stabilkan APBD

Dompu, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengoptimalkan tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp136,5 miliar untuk memperkuat ruang fiskal dan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, mengatakan tambahan transfer tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan belanja dan keberlangsungan pelayanan publik di tengah tekanan kemampuan keuangan daerah.

"Tambahan transfer ini tentu memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menghadapi tekanan APBD Tahun Anggaran 2026," katanya di Dompu, Selasa.

Berdasarkan rincian penyaluran tambahan transfer pemerintah pusat, Kabupaten Dompu memperoleh kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar.

Dengan demikian, total tambahan transfer yang diterima Pemerintah Kabupaten Dompu mencapai Rp136,5 miliar.

Kementerian Keuangan menetapkan rincian penyaluran tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 melalui Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-551/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Tambahan alokasi tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai relatif tinggi, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah yang memiliki keterbatasan dalam membiayai kebutuhan operasional minimum.

Syahroni menjelaskan tambahan transfer tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 sekaligus menyesuaikan struktur anggaran dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, tambahan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memenuhi kewajiban belanja daerah yang telah direncanakan.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal kepada daerah, khususnya daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai maupun daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas," ujarnya.

Syahroni menegaskan tambahan TKD tersebut tidak seluruhnya dapat digunakan secara bebas karena sebagian alokasi bersifat earmarked atau penggunaannya telah ditentukan untuk kebutuhan tertentu.

Baca juga: Pemkab Dompu membebaskan PBB dan kesehatan gratis bagi veteran

Sementara sebagian lainnya memiliki fleksibilitas penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan pemanfaatan dana berdasarkan peruntukan masing-masing alokasi serta kebutuhan prioritas dalam APBD 2026.

"Ruang fiskal yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara hati-hati, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, kepatuhan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Ia mengatakan tambahan TKD tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas APBD dan memastikan program yang telah direncanakan tetap berjalan.

Baca juga: BPTU-HPT Tambora memperkuat pengembangan industri ternak di Dompu

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan tambahan tersebut sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Syahroni menilai penguatan ruang fiskal penting agar tekanan terhadap APBD tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Tambahan transfer diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan dasar dan kebutuhan pemerintahan yang bersifat wajib serta prioritas.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap perlu menjaga efisiensi agar tambahan dana tidak menimbulkan beban fiskal baru pada tahun anggaran berikutnya.

"Yang terpenting adalah bagaimana tambahan transfer ini dikelola sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah, Ady Ardiansah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026