Menteri Imipas Beri Tenggat Sepekan Investigasi Lapas Mewah Cibinong
AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan waktu maksimal sepekan kepada jajarannya untuk menyelesaikan investigasi internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dia pun menanyakan target penyelesaian investigasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
"Pak Dirjen kapan target waktunya pemeriksaan, investigasi ini?" tanya Agus kepada Mashudi saat sidak.
"Tiga hari, Ndan (Komandan)," jawab Mashudi.
Baca Juga: DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong
Agus kemudian memberikan waktu maksimal satu pekan agar hasil investigasi dapat diselesaikan dan dilaporkan. "Oke, seminggu ya paling lama," ucapnya.
Agus juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait temuan di Lapas Cibinong. Menurutnya, Ombudsman dapat dilibatkan untuk mencocokkan hasil temuan dari masing-masing pihak.
"Pasti nanti akan kita koordinasikan. Saya ngomong sama Pak Dirjen, kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dugaan penyalahgunaan rumah dinas pegawai Lapas Cibinong. Menurutnya, keberadaan rumah dinas merupakan hal yang wajar sepanjang digunakan sesuai peruntukannya.
Dia menegaskan, rumah dinas tidak boleh digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi narapidana atau warga binaan. Menurutnya, narapidana seharusnya berada di dalam blok hunian lapas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Terus Berulang, Puan: Harus Ada Refornasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan
"Itu kan tempat tinggal karyawan, kalau menurut saya itu hal yang biasa. Kalau untuk narapidana enggak boleh. Narapidana kan tinggalnya di dalam lapas, dalam sel, dalam blok. Kalau narapidana tinggal di luar blok, itu pelanggaran berat, itu tidak boleh. Pak Menteri juga sudah concern untuk hal-hal seperti itu," kata Aris.
Dia juga menanggapi informasi mengenai temuan minuman keras di rumah dinas pegawai, yang disebut Ombudsman digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi sejumlah narapidana.
"Ini nanti akan kita tindaklanjuti dari hasil investigasi, apalagi miras. Mungkin misalnya ada narkoba, ada hal lain, ini kesempatan kita untuk bersih-bersih lapas seluruh Indonesia," ujarnya.