Pemkab Bone Bolango siap hadapi gugatan Kades Toto Utara nonaktif - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan administratif maupun hukum dari kepala desa (kades) Toto Utara nonaktif berinisial RD.
Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango Apriyanto Nusa di Gorontalo, Sabtu mengatakan sebelumnya kepala desa Toto Utara RD menyampaikan keluh kesahnya melalui media sosial terkait Surat Keputusan (SK) penonaktifan dirinya yang dikeluarkan oleh bupati Ismet Mile.
"Jika ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Kami juga sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah," kata Apriyanto.
Keputusan Bupati Bone Bolango mengeluarkan SK penonaktifan sementara yang berlaku sejak (28/7) tersebut, tidak lahir secara tiba-tiba atau semata-mata tanpa sebab, melainkan telah melalui kajian dasar hukum yang matang.
Saat ini Pemkab Bone Bolango tengah mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang berkaitan dengan tindakan mantan kades Toto Utara tersebut.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian, adalah legalitas kepemilikan tanah, yang kini menjadi polemik di masyarakat.
Status tanah yang dimaksud tersebut kata dia belum memiliki kepastian hukum, sehingga tidak dapat dilegalkan melalui dokumen yang berpotensi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
"Pendalaman masalah ini masih terus berlangsung, sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," katanya.
Sementara itu Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango lainnya Batin Tomayahu mengatakan RD telah mengajukan keberatan administratif dan meminta agar SK penonaktifan dirinya dicabut, namun langkah tersebut tidak akan mengubah sikap pemerintah.
Ia menegaskan bahwa bupati Bone Bolango tidak akan mencabut SK tersebut karena keputusan yang diambil merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya dari sisi prosedur maupun substansi, tim kuasa hukum Pemda Bone Bolango menilai keputusan bupati tidak cacat.
"Mengajukan keberatan adalah hak setiap warga negara, tetapi pemerintah juga berkewajiban mempertahankan keputusan yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.