Pemkab Bangka intensifkan peran relawan kebakaran cegah kebakaran - ANTARA News Bangka Belitung
Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan peran relawan kebakaran di semua desa dan kelurahan di daerah itu untuk membantu mempercepat penanganan musibah kebakaran.
"Relawan kebakaran di semua desa dan kelurahan mempunyai peran penting dalam membantu pencegahan dan penanganan musibah kebakaran baik kebakaran hutan, kebakaran rumah penduduk dan ancaman kebakaran lain," kata Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, relawan kebakaran yang ada di desa maupun di kelurahan akan membantu melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi ke masyarakat luas, termasuk membantu penanganan kebakaran sebelum petugas kebakaran sampai ke lokasi musibah.
"Faktor akses dan jangkauan lokasi kebakaran yang berada cukup jauh yang sering kali menjadi kendala bagi petugas Damkar dan disini peran relawan kebakaran berada di posisi terdepan," katanya.
Tercatat semua 81 desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka sudah tersedia relawan kebakaran masing - masing desa dan kelurahan memiliki minimal enam orang relawan.
"Masyarakat dapat melapor ke relawan kebakaran di desa setempat atau langsung ke pos jaga pemadam kebakaran jika di daerah itu ada musibah kebakaran," jelas dia.
Kondisi cuaca panas seperti sekarang kata dia, konsentrasi pengawasan di daerah rawan kebakaran terus ditingkatkan seperti di wilayah Kecamatan Merawang, Sungailiat, Riau Silip dan di Kecamatan Pemali, meskipun pengawasan dilakukan di wilayah kecamatan lain.
"Berdasarkan data, terhitung awal Juli 2026 hingga sekarang lebih dari 11 hektare hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan terjadi kebakaran, dugaan kebakaran akibat kelalaian oknum masyarakat," ujar dia.
Ia mengimbau seluruh masyarakat terutama yang sering melakukan aktivitas di kawasan hutan dilarang membakar sampah, tidak melakukan perluasan perkebunan dengan cara membakar untuk mencegah api menjalar lebih luas dan dilarang membuang puntung rokok sembarangan di dalam kawasan hutan.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar Rp10 miliar," jelas dia.
Menurut dia, saat musim kemarau keterlibatan masyarakat membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan sangat besar baik dengan cara tidak melakukan pembakaran maupun segera melapor jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Masyarakat dapat melaporkan spesifik kejadian kebakaran ke pos jaga ke nomor 0851-8807-0765 di buka 24 jam dengan 15 orang petugas jaga," kata Zalfika Ammya.
Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.