Pelapor Ruben Onsu cabut laporan soal penggelapan dana Rp3,5 miliar - ANTARA News Bangka Belitung

Pelapor Ruben Onsu cabut laporan soal penggelapan dana Rp3,5 miliar - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Pelapor artis Ruben Onsu yang berinisial DM mencabut laporan soal penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sehingga kerugian terlunasi secara kekeluargaan.

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin.

Ruben yang ditemani tim kuasa hukumnya Machi Achmad dan Jhon LBF bertemu dengan perwakilan DM, Achmad Ramzy untuk membahas kesepakatan damai.

Mantan suami Sarwendah itu menegaskan ia dapat melunasi kerugian DM sebesar Rp3,5 miliar karena dibantu oleh Jhon LBF.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Selain itu, Ruben juga sedang berusaha menjual aset agar bisa mendapatkan uang untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut.

Namun karena kesulitan, Ruben meminta bantuan dan mengaku sangat bersyukur dapat dibantu oleh Jhon LBF.

Sementara itu, Achmad Ramzy yang mewakili DM berterima kasih kepada Ruben yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kerugian Rp3,5 miliar itu.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Dia pun menegaskan kepada publik bahwa kliennya itu sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk memenjarakan Ruben Samuel Onsu. Tujuan utama pelaporan tersebut hanya agar hak kliennya dapat dikembalikan.

Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu pada Jumat

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.