Pangkalpinang terapkan sanksi pidana bagi pelaku karhutla - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang terapkan sanksi pidana bagi pelaku karhutla - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota bersama Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), guna mencegah dan mengurangi karhutla selama puncak musim kemarau di daerah ini.

"Penerapan sanksi pidana ini agar pelaku pembakaran lahan dan hutan ini jera," kata Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin usai Rakor Penanggulangan Karhutla di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan perintah dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia untuk penindakan hukum bagi pelaku-pelaku pembakaran lahan dan hutan ini.

"Apabila terjadi karhutla ini, maka aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan ini," ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan melakukan pembakaran, karena potensi terjadi karhutla lebih besar sangat tinggi pada puncak musim kemarau ekstrim yang disertai angin kencang ini.

"Dengan adanya penegakan hukum ini, maka saya minta masyarakat tidak lagi membakar lahan dan hutan karena sanksinya pidana," katanya.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kebakaran yang lebih besar dan luas.

Ia menyatakan sanksi hukuman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, antara lain diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya meminta seluruh personel kepolisian untuk mengambil tindakan hukum secara profesional kepada orang-orang yang melakukan pembakar lahan dan hutan dengan sengaja atau tindakan yang mengakibatkan karhutla ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.