Pakar: Penyidikan eks Jampidsus perlu dalami peran di Satgas PKH - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menyarankan agar pendalaman penyidikan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu menyasar perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki," ucap Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.
Di sisi lain, Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berpartisipasi dalam penanganan perkara atau bahkan mengambil alih apabila dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, pelibatan KPK diperlukan jika terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.
Selain itu, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden, katanya, perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
Dia berpendapat publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan TPPU.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," katanya.
Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa.
βModus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,β kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.
βLebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,β ucap Rudi Margono.
Febrie saat ini telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung.
Sebelumnya, Satgas PKH mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap Febrie.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).
Barita menegaskan Satgas PKH hingga saat ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Penyidikan eks Jampidsus perlu dalami peran di Satgas PKH
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.