ORI dorong perbaikan layanan publik sektor agraria hingga perhubungan
Sepanjang 2021-2026, substansi agraria, khususnya pertanahan dan tata ruang, menjadi substansi dengan jumlah laporan terbanyak, yaitu 14.351 laporan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mendorong perbaikan pelayanan publik pada sektor agraria, infrastruktur, hingga perhubungan, yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra).
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan dorongan tersebut didasarkan pada tingginya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.
"Sepanjang 2021-2026, substansi agraria, khususnya pertanahan dan tata ruang, menjadi substansi dengan jumlah laporan terbanyak, yaitu 14.351 laporan," kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman: Penghapusan diskriminasi pastikan layanan publik adil
Ia memerinci Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah, menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan 5.806 laporan, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebanyak 707 laporan dan Kementerian Perhubungan sebanyak 456 laporan.
Lebih perinci, dugaan malaadministrasi yang dilaporkan antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Ketiga sektor tersebut merupakan bagian dari tugas lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infra, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.
Rahmadi berharap penguatan koordinasi dengan Kemenko Infra dapat mendukung tindak lanjut pengawasan Ombudsman RI hingga ke daerah.
"Hal ini mengingat Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan yang melaksanakan pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia," ucap dia.
Dengan adanya pertemuan yang telah dilakukan di Jakarta, Rabu (19/8), ia juga berharap ada tindak lanjut positif yang dapat dilakukan oleh Kemenko Infra dan disampaikan kepada jajaran untuk peningkatan pelayanan publik di Indonesia, khususnya pada sektor agraria, infrastruktur, dan perhubungan yang paling banyak dilaporkan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Tahun 2025 terhadap lima kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infra.
Adapun Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masing-masing memperoleh kualitas sedang tanpa malaadministrasi.
Baca juga: Anggota DPR minta Ombudsman beri hasil kerja yang jelas untuk publik
Sementara Kementerian Transmigrasi memperoleh kualitas tertinggi, Kementerian Perhubungan memperoleh kualitas tinggi tanpa maladministrasi, sedangkan Kementerian ATR/BPN tidak diberi opini dikarenakan masih ada Rekomendasi Ombudsman RI yang belum dilaksanakan.
Robert turut mengungkapkan Ombudsman RI telah melakukan asesmen cepat terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pihak terkait pada Juli 2026.
"Berdasarkan hasil IAPS, permasalahan utama KAI adalah terkait perlintasan sebidang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi publik," ujar Robert.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI pun telah menyampaikan sejumlah atensi pengawasan tahun 2026, yang meliputi perbaikan tata kelola pelabuhan bongkar muat barang, perbaikan tata kelola dan penyelesaian bottleneck permasalahan pertanahan, serta percepatan rehabilitasi infrastruktur pascabencana banjir di Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI.
Menurutnya, pemerintah dan ORI memiliki semangat yang sama untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, mencapai target pembangunan, serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
"Program yang dijalankan bukan hanya mencapai target, melainkan juga harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Fondasi yang harus dijaga adalah tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tutur AHY.
Selain melakukan koordinasi, Ombudsman RI meninjau Ruang Pelayanan Publik di lingkungan Kemenko Infra sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah terjadinya malaadministrasi.
Baca juga: Ombudsman tegaskan penilaian malaadministrasi bukan cari kesalahan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.