OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Bukan untuk Membatasi Kreator Konten |Republika Online

OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Bukan untuk Membatasi Kreator Konten |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk memb...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk membatasi aktivitas para kreator konten keuangan. Aturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan penyusunan regulasi tersebut berangkat dari prinsip negara perlu hadir ketika mekanisme pasar tidak berjalan secara sempurna.

"Ini POJK yang agak seru waktu pembentukannya. Kita sebenarnya bertolak dari ajaran John Maynard Keynes yang mengatakan pemerintah harus turun tangan ketika pasarnya mengalami distorsi atau gagal karena pasar itu tidak sempurna. Negara harus turun tangan," kata Rizal dalam acara Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

OJK melihat semakin besarnya peran financial influencer dalam memberikan edukasi, melakukan pemasaran, hingga menyampaikan rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kerangka regulasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan tidak menyesatkan.

Rizal menjelaskan OJK juga meninggalkan pendekatan perlindungan konsumen yang selama ini dikenal sebagai the consumer beware, yakni konsep yang menempatkan tanggung jawab perlindungan sepenuhnya pada konsumen.

"Prinsip kami, kami sudah meninggalkan konsep the consumer beware. Biarkan konsumen melindungi dirinya sendiri. Kita tidak mau masyarakat kemudian tersesat. Karena itu, kita mengarahkan pandangan-pandangan dari financial influencer ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para financial influencer. Sebaliknya, OJK memandang mereka sebagai bagian penting dari ekosistem sektor jasa keuangan yang berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

"Bukannya kita mau membatasi, tidak. Financial influencer adalah salah satu bagian dari ekosistem sektor jasa keuangan dalam konteks literasi dan edukasi. Yang kita dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab," kata Rizal.

Menurut Rizal, kehadiran regulator diperlukan agar perkembangan industri digital tidak menimbulkan gangguan terhadap pasar keuangan di kemudian hari. "Dalam konteks pengaturan influencer, kami ada di depan. Semata-mata agar mencegah jangan sampai terjadi market disruption," katanya.

Ia menambahkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 disusun dengan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) sehingga tetap memberikan ruang bagi inovasi dan dapat terus disempurnakan mengikuti perkembangan industri.

"POJK ini pendekatannya sangat prinsipal karena nanti pasti akan butuh perbaikan-perbaikan. Jangan sampai kebijakan OJK kontraproduktif terhadap aspek inovasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan pasar sehingga diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi literasi dan inklusi keuangan yang saat ini masih memiliki kesenjangan," ujarnya.