OJK Perkuat Perbankan Lawan Judi Online di Banking Forum 2026

OJK Perkuat Perbankan Lawan Judi Online di Banking Forum 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan transformasi digital telah menjadi motor pertumbuhan sektor jasa keuangan. Digitalisasi mendorong efisiensi, mempe...

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan transformasi digital telah menjadi motor pertumbuhan sektor jasa keuangan. Digitalisasi mendorong efisiensi, memperluas inklusi keuangan, dan melahirkan berbagai inovasi layanan perbankan.

β€œKita semua memahami tentu saja bahwa transformasi digital itu telah menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan sektor jasa keuangan yang selanjutnya berdampak signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Dian.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga meningkatkan kompleksitas risiko kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola teknologi informasi dan sistem pengawasan yang lebih adaptif.

β€œSebagaimana dua sisi mata uang, semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi, selain membawa berbagai manfaat, juga semakin meningkatkan kompleksitas risiko, termasuk meningkatkan kerentanan sektor perbankan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal berbasis teknologi yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas yuristiksi,” ujarnya.

Judi Online Jadi Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Dian mengungkapkan perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dengan modus lintas negara. Pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam forum tersebut, Dian memaparkan tiga strategi utama pemberantasan perjudian online melalui sektor perbankan. Pertama, penguatan regulasi melalui implementasi ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Kedua, penguatan pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sektoral risk assessment, hingga peningkatan kapasitas industri dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Dari hasil pengawasan sementara hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta calon nasabah ditolak untuk menjalin hubungan usaha karena berbagai pertimbangan hasil proses pengawasan. Selain itu, 51,2 ribu nasabah telah ditutup hubungan usahanya karena transaksi yang teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.