OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Rabu, 23 September 2026, 20:55 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Aturan yang mulai berlaku pada 17 September 2026 tersebut diterbitkan untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah.

"Ini sebagai upaya OJK dalam mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

POJK 12/2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017 yang sebelumnya mengatur pedoman penerbitan dan pelaporan EBA-SP untuk pembiayaan sekunder perumahan.

Melalui aturan baru tersebut, OJK memperkuat sekaligus memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan pemodal.

Salah satu perubahan utama adalah fleksibilitas struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga memperluas fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Selain itu, EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut antara lain dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Dari sisi tata kelola, OJK memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

OJK juga memperkuat ketentuan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi terkait portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

Baca Juga: OJK Ungkap Pembiayaan Produktif Tumbuh Setelah Bunga Mekaar Disesuaikan Jadi 8%

Baca Juga: Kejar Program 3 Juta Rumah, SIG Andalkan Bata Interlock untuk Pangkas Waktu Bangun

Sementara itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Aturan tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan penyempurnaan tersebut, OJK menyatakan EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal digunakan sebagai alternatif sumber pembiayaan sektor perumahan nasional.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri