OJK: LPSK Sedang Verifikasi Permohonan Restitusi Lender Dana Syariah Indonesia
ILUSTRASI. OJK mengatakan, 5.832 pemohon atau lender yang lakukan pendaftaran via LPSK terkait fintech lending berbasis syariah, Dana Syariah Indonesia (DSI) (KONTAN/Muradi)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan terdapat 5.832 pemohon atau lender yang melakukan pendaftaran via Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini, LPSK sedang melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran lender.
"LPSK sedang melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran lender untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Naik 13,25%, Laba Bersih Multifinance Capai Rp 10,47 Triliun per Mei 2026
Lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Selanjutnya, proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban.
"Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agusman.
Sementara itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan LPSK dalam penanganan perkara DSI, termasuk melalui penelusuran aset untuk mendukung proses penegakan hukum.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka berinisial AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI, serta tersangka berinisal FH selaku Founder dan Advisor PT DSI.
Secara rinci, Ade sempat menyampaikan penetapan tersangka FH didasari pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan dan didukung 5 alat bukti yang sah.
Dia menjelaskan, tersangka FH juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 sekaligus Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di OJK, serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Per Mei 2026, OJK Catat 42 Perusahaan Multifinance Punya NPF Gross di Atas 5%
Ade menerangkan beberapa peran penting dan fakta perbuatan keterlibatan dari tersangka FH dalam perkara PT DSI, antara lain selaku Founder dan Advisor PT DSI. Selain itu, tersangka FH diketahui mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, serta Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS Aalbarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
"Tersangka FH juga sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, serta aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun weekly meeting," ucapnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Kontan.
Ade menyebut tersangka FH juga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, super lender untuk PT DSI. Selain itu, FH juga mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya, serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.
Usai penetapan tersangka FH dalam perkara PT DSI, Ade menyampaikan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap FH. Selanjutnya, Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Ade menyampaikan, sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan perkara a quo, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset PT DSI berkoordinasi dengan PPATK dan OJK, serta lembaga atau instansi terkait lainnya.
Baca Juga: OCBC Tambah Layanan Transaksi Valas AED, THB, dan KRW, Bidik Rencana Ekspansi Nasabah
Dia bilang penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi.
Dalam perkembangan terakhir, Ade menerangkan berkas perkara (splitsing) dengan 3 orang tersangka, yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21). Dia menyebut terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU pada 9 Juni 2026. Adapun pemberkasan perkara untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi akan berjalan secara simultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Ojk
- Fintech
- fintech P2P
- fintech lending
- fintech syariah
- PT Dana Syariah Indonesia
- Dana Syariah Indonesia