BP Batam wajibkan perizinan dan pembagunan lahan di LMS guna cegah lahan tidur
BP Batam wajibkan perizinan dan pembagunan lahan di LMS guna cegah lahan tidur
Senin, 13 Juli 2026 14:33 WIB
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (ANTARA/HO-BP Batam)
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS) sebagai upaya mencegah lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan di kota itu.
LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi mengenai pengajuan perizinan pertanahan secara daring.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangan di Batam, Senin, mengatakan kebijakan tersebut akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dan standar waktu pelayanan perizinan," kata Amsakar.
Saat ini, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS.
Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, serta berbagai informasi terkait pengalokasian tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi-lokasi yang masih tersedia untuk diajukan sebagai alokasi lahan.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem LMS.
Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
βSaat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya,β kata Kepala BP Batam itu.
Amsakar menjelaskan lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
βLahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan,β katanya.
Sementara itu, lanjutnya, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap pemegang alokasi dapat lebih optimal memanfaatkan lahannya sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.